Mengenal Lebih Dalam DJP Online E Nofa

Mengenal Lebih Dalam E Nofa
Mengenal Lebih Dalam E Nofa

Di postingan pertama yunita mau bahas pajak nih. Baca dulu ya, siapa tahu berguna nantinya. Mungkin belum terlalu banyak orang yang mengenal aplikasi ini, dimana aplikasi ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk melakukan permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) secara online. Agar anda semakin paham akan DJP online E nofa ini, berikut penjelasannya khusus untuk anda.

E nofa ini merupakan website permohonan nomor seri faktur pajak atau biasa disingkat dengan NSFP, dimana hal ini dibuat untuk mempermudah para PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam mendapatkan NSFP yang sebelumnya hanya bisa dilakukan secara offline atau manual. Keberadaan e nofa ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 17/PJ/2014, dimana hal ini merupakan perubahan kedua di nomor PER – 24/PJ/2012. Peraturan ini mencakup bentuk ukuran, tata cara pengisian keterangan prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuata, tata cara pembetulan dan juga tata cara pembatalan faktur pajak.

Berikut ini langkah yang bisa anda lakukan untuk membuat permintaan nomor:

  1. Mengakses situr efaktur.pajak.go.id/login
  2. Kemudian masukkan identitas anda berupa nomor NPWP dan juga password anda.
  3. Setelah anda berhasil melakukan login, anda perlu memilih “Permintaan NSFP”yang berada di kiri situs.
  4. Hal selanjutya adalah pengisian data, pastikan anda mengisi data dengan benar dan menyelesaikannya dengan menekan “proses”.

Adapun syarat yang harus anda penuhi dalam menggunakan aplikasi e nofa ini adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon merupakan wajib pajak dan dikukuhkan sebagai PKP, dimana PKP ini adalah pengusaha yang memiliki omzet Rp 4.8 M per tahunnya.
  2. Mempunyai kode aktivasi dan juga password yang diberikan oleh DJP
  3. Memiliki sertifikat elektronik yang sudah disetujui oleh DJP online

Inilah syarat yang dibutuhkan untuk bisa menggunakan e nofa, dan ada banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan menggunakan e nofa online ini. Anda bisa melakukan permohonan NSFP secara online, dan tentu hal ini akan memudahkan anda dan mempersingkat waktu anda. Pekerjaan tetap bisa dilakukan, dan anda tidak akan kehilangan waktu untuk bekerja karena tidak perlu lagi pergi ke kantor perpajakan.