Dua hakim ad hoc di pengadilan negeri Maluku dinyatakan positif terjangkit virus corona. Keduanya mengikuti test rapid test yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon di Pengadilan Negeri Ambon pada hari Selasa, 13 Juli 2021.
Selain dua hakim tersebut, empat pegawai Pengadilan Negeri Ambon juga dinyatakan positif mengidap covid-19 setelah mengikuti test massal. Pada hari rabu, 14 Juli 2021, Lucky Rombot selaku Humas Pengadilan Negeri Ambon mengatakan,”Hasil tes swab, ada dua orang hakim dan tiga orang pegawai, serta satu honorer yang positif covid-19.” Tes swab antigen sendiri ditujukan untuk mendeteksi protein spesifik dari virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dengan menggunakan metode swab atau usap untuk mengambil sampel dari sekresi hidung dan tenggorokan.
Karena kejadian ini, Pengadilan Negeri Ambon memutuskan untuk menutup operasional kantornya selama seminggu, yakni dari tanggal 14 – 21 Juli 2021. Pasti Tarigan, ketua Pengadilan Negeri Ambon melalui surat edaran per tanggal 13 Juli 2021 menuliskan,”Ada enam orang positif sehingga diputuskan kantor lockdown sampai selesai lebaran.” Melalui surat edaran, Pasti menyatakan bahwa keenam anak buahnya diketahui terjangkit virus corona setelah mengikuti tes antigen massal yang dilakukan selasa lalu dan untuk mencegah penyebaran yang lebih luas, pihaknya menutup sementara kantor dan melakukan penyemprotan desinfektan.
Berita Ambon mengabarkan bahwa mereka yang dinyatakan positif Covid-19 langsung dipulangkan untuk melaksanakan isolasi mandiri (Isoman). Melalui pesan singkat whatsapp, Lucky membenarkan bahwa mereka yang positif terjangkit covid-19 disuruh pulang untuk melaksanakan isoman. Rombot mengakui bahwa pelaksanaan tes swab antigen adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang akhir-akhir mengalami peningkatan tajam di kota Ambon.
Selama penutupan kantor Pengadilan Negeri ini, semua pegawai dan hakim pengadilan negeri Ambon akan bekerja dari rumah (work from home). Terkait penutupan kantor ini, ketuan Pengadilan Negeri Ambon membuat enam poin kebijakan, yakni:
1. Pembatasan aktifitas di kantor/Work from Home
2. Persidangan online tetap berjalan dan hanya bagi hakim dan panitera pengganti yang bersidang.
3. Perbelakuan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dari jam 8.30 sampai 14.30 WIT.
4. Panitera, sekretaris panitera muda dan kepala sub bagian tetap bekerja dari kantor dari jam 8.30 – 14.30 WIT.
5. Absensi SIKEP tetap diberlakukan bagi yang bekerja dari rumah sebanyak tiga kali dengan pemberlakuan jam operasional kerja selama tiga hari.
6. Pelayanan kantor Pengadilan Negeri Ambon akan kembali normal pada tanggal 21 Juli 2021.
Berdasarkan data Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 kota Ambon per tanggal 14 Juli 2021, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif adalah sebanyak 7548 dan 118 orang meninggal dunia dan dikuburkan di taman corona.